Pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SMA/SMK/MA mungkin sesuatu yang baru dalam dunia pendidikan kita, apalagi setelah sekian lama pembelajaran bahasa Jawa hanya berhenti pada tingkat SMP/MTs. Undang - Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang digulirkan pemerintah pusat secara tidak langsung menghegemoni dan memberi keleluasaan daerah untuk lebih memperhatikan potensi daerahnya masing – masing. Dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Bahasa dan Sastra sastra Daerah telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab daerah, dengan demikian diharapkan Bahasa dan Sastra Daerah dapat di lestarikan dan dikembangkan untuk memperkaya khasanah budaya Nasional.
Pelaksanaan Konggres Bahasa Jawa III di Yogyakarta menelurkan gagasan arti pentingnya pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, serta mengamanatkan agar pelajaran bahasa Jawa dimasukkan sebagai kurikulum muatan lokal di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Melalui rekomendasi dari hasil putusan Konggres Bahasa Jawa III inilah maka Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Gubernur No 895.5/01/2005 tertanggal 23 Februari 2005. Surat Keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa pada Jenjang Pendidikan SMA/SMALB/SMK/MA. Geliat pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SD/MI, SMP/MTs dalam tulisan ini tidak disinggung lebih lanjut, adapun yang akan dilihat lebih jauh adalah pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SMA/SMK/MA. Hal tersebut menarik perhatian untuk lebih dikaji karena keberadaan muatan lokal ini masih baru dan tentunya masih banyak hal – hal yang perlu untuk dicermati. Bentuk – bentuk serta gambaran umum tentang penyusunan kurikulum muatan lokal bahasa Jawa serta penerapannya menjadi faktor utama dalam paparan tulisan ini.
Permasalahan yang muncul dan berkembang dalam pelaksanaan kurikulum khususnya untuk muatan lokal bahasa Jawa di tingkat SMA/SMK/MA yang berkembang saat ini sangat memungkinkan untuk ditinjau ulang , namun sebelum sampai pada bagian tersebut ada beberapa hal yang perlu dicermati antara lain :
a. Mengetahui dan mensikapi karakteristik bahasa Jawa dan permasalahan yang sering muncul di masyarakat, sehingga bisa disusun Kurikulum bahasa Jawa yang sesuai.
b. Menyajikan, menyusun, mengembangkan dan menetapkan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar yang sesuai karakteristik bahasa Jawa.
c. Menyajikan serta menerapkan perkembangan teknologi informasi sebagai faktor pendukung proses kegiatan belajar mengajar.
Seperti halnya bahasa Indonesia, bahasa-bahasa Daerah juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang tidak kalah pentingnya dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Menurut Hasan Alwi untuk mengetahui dan melihat kedudukan bahasa Daerah kita harus menggunakan dua sudut pandang. Pertama, bahasa Daerah sebagai sebagai sarana komunikasi bagi para penutur yang berasal dari kelompok etnik yang sama. Kedua, bahasa Daerah dalam kaitannya dengan bahasa Indonesia. Dari point pertama maka fungsi bahasa Daerah memiliki lima fungsi, yaitu ;
1. Bahasa Daerah sebagai lambang kebanggaan Daerah.
2. Bahasa Daerah sebagai lambang identitas Daerah.
3. Bahasa Daerah sebagai alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat Daerah.
4. Bahasa Daerah sebagai sarana pendukung kebudayaan Daerah, dan,
5. Bahasa Daerah sebagai pendukung bahasa dan sastra Daerah.
Dan apabila dilihat dari sudut pandang kedua, yaitu dari segi hubungan antara bahasa Daerah dan bahasa Indonesia, maka ada empat fungsi yang diemban oleh bahasa Daerah yaitu ;
1. Bahasa Daerah sebagai pendukung bahasa nasional,
2. Bahasa Daerah sebagai bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar,
3. Bahasa Daerah sebagai sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia,
4. Bahasa Daerah sebagai pelengkap bahasa Indonesia di dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurut catatan Grimes . Indonesia memiliki 672 bahasa Daerah. Adapun keberadaan bahasa-bahasa Daerah tersebut dimungkinkan lama kelamaan akan menyusut atau punah satu demi satu. Oleh karena itu timbul satu pertanyaan apakah dari sekian banyak bahasa Daerah dengan adanya politisasi bahasa Indonesia memiliki potensi dan kekuatan untuk tetap exist (bertahan). Dan tidak semua bahasa Daerah memiliki potensi yang sama, dan untuk mengetahui hal itu maka Krauss membagi bahasa-bahasa alami yang masih digunakan menjadi tiga kelompok . Kelompok pertama terdiri atas bahasa-bahasa yang tidak dikuasai dan, oleh karena itu, tidak dapat digunakan oleh generasi muda dari kelompok penutur bahasa yang bersangkutan (moribun). Kelompok kedua berhubungan dengan bahasa-bahasa yang terancam punah dalam arti bahwa satu atau generasi mendatang dari kelompok etnik yang bersangkutan tidak akan lagi menguasai dan menggunakan bahasa-bahasa tersebut (endangered). Kelompok ketiga berkenaan dengan bahasa-bahasa yang tergolong aman dalam arti tidak terancam oleh kepunahannya (safe). Dari paparan di atas krauss mencoba memberikan wacana tentang proses ketahanan bahasa-bahasa Daerah untuk tetap exist (bertahan), selain ditentukan oleh jumlah penutur, kekuatan dan potensi bahasa Daerah juga ditentukan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu faktor budaya atau tradisi tulis, faktor pemakaian dalam bidang pendidikan, dan faktor peranannya sebagai sarana pendukung kebudayaan Daerah.
Menurut laporan Biro Pusat Statistik dari data sensus tahun 1990 terdapat 8 (delapan) bahasa yang penuturnya berjumlah 2.000.000 orang atau lebih, yang menurut teori Krauss termasuk kategori aman (save). Adapun bahasa-bahasa tersebut bisa kita lihat pada tabel di bawah ini dengan urutan penutur terbanyak pada masing-masing bahasa :
NO BAHASA DAERAH JUMLAH PENUTUR
1 Bahasa Jawa 60.267.461 orang
2 Bahasa Sunda 24.155.962 orang
3 Bahasa Madura 6.792.447 orang
4 Bahasa Minangkabau 3.527.726 orang
5 Bahasa Bugis 3.228.742 orang
6 Bahasa Batak 3.120.047 orang
7 Bahasa Banjar 2.755.337 orang
8 Bahasa Bali 2.589.256 orang
Sedangkan bahasa-bahasa Daerah yang tercatat memiliki tradisi tulis ada 10 (sepuluh) bahasa Daerah yaitu untuk bahasa-bahasa Bali, Jawa, Sunda, Bugis/Makasar, Karo, Mandailing, Lampung, Rejang, Toba, dan Kerinci.Banyak bermunculan wacana dan opini publik yang lepas kontrol tentang pengejawantahan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional (persatuan), dan keberadaan bahasa Daerah dalam hubungannya dengan keutuhan dan integritas bangsa. Isu disintegrasi selalu muncul seiring keinginan Daerah, dalam kaitannya dengan pengembangan budaya atau bahasa Daerah muncul ke permukaan. Padahal kalau kita mau memandang permasalahan yang muncul ini lebih bijak, dan mau menjadikan hal tersebut sebagai studi kasus dalam mencari relasi antara pengembangan bahasa Indonesia di satu sisi, dan bahasa Daerah pada sisi yang lain. Mungkin akan kita temukan pecahan-pecahan dari hasil budaya dan pengembangan bahasa Daerah, untuk bisa kita susun menjadi mozaik yang lebih indah dan berkarakter. Bukan malah sebaliknya, bahwa bahasa Indonesia sebagai momok bagi berkembangnya bahasa dan sastra Daerah, begitu juga bahasa Daerah menjadi momok bagi bahasa Indonesia dalam melebarkan sayapnya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius karena banyak dari sastrawan lokal (Daerah) yang merasa lahannya tergusur dengan adanya pengindonesiaan dalam bahasa, sehingga mereka merasa tidak mendapat porsi yang memadai, dalam kaitannya dengan pengekspresian serta pengaktualisasian sastra, bahasa serta budaya Daerah yang sebetulnya justru merupakan hulu serta hilir dari perkembangan sastra serta budaya Indonesia pada masa mendatang.
Dikatakan hulu, karena sastra, bahasa serta budaya Daerah merupakan sumber serta pendukung perkembangan sastra, bahasa serta budaya nasional kita. Sastra Daerah memperkaya wacana sastra Indonesia, bahasa Daerah memperkaya kosakata bahasa Indonesia sedangkan budaya Daerah menyokong budaya nasional yang kesemuanya itu membentuk sebuah kekarakteristikan serta kekhasan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Hal yang tidak akan di temui di belahan bumi manapun selain Indonesia. Sementara dikatakan hilir karena pada akhirnya kesemuanya itu akan bermuara pada satu tempat yang sama yaitu identitas Ke-Indonesiaan. Asumsi di atas itulah yang kemudian berkembang dan memunculkan wacana perlunya sebuah semangat dan inisiatif daerah untuk kembali memberdayakan apa yang telah dimilikinya, dalam hal ini bahasa, karena setelah penyelenggaraan Republik ini mengalami beberapa perubahan, yang tidak lain merupakan imbas dari globalisasi, maka sistem penyelenggaran Pemerintahan yang bersifat sentralistik atau terpusat, diubah ke arah desentralisasi yang lebih bersifat kedaerahan namun masih dalam kerangka negara kesatuan.
Diberlakukannya Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan PemerintahPusat di bidang bahasa dan sastra Daerah pun secara otomatis menjadi tanggung jawab Daerah. Sedangkan bagi Pemerintah Pusat, sehubungan dengan perkembangan kebudayaan dan bahasa Daerah ialah dengan mengadakan penerjemahan berbagai hasil kebudayaan Daerah ke dalam bahasa Indonesia. Serta bisa meminimalkan pengambilan secara utuh (adoption) bahasa asing yang berlebihan ke dalam sistem kosakata bahasa Indonesia, serta bisa membendung infiltrasi pengaruh bahasa yang lebih luas lagi, dengan pemberdayaan bahasa Daerah yang kita miliki untuk memperkaya dan mencari padanan kata atau istilah asing yang banyak berserak pada tradisi karya tulis kita saat ini, tak terkecuali di dalam tulisan ini sekalipun. Dan Pemerintah Pusat lebih bisa menfokuskan perhatiannya pada pembinaan serta pengembangan bahasa Indonesia yang lebih baik, sehingga akan tercipta sebuah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah, dalam hal pembinaan kebahasaan. Sehingga Pemerintah Daerah tidak merasa was-was bahasa Daerahnya punah, serta Pemerintah pusat bisa memperkaya bahasa Indonesia dengan istilah-istilah yang banyak terdapat dalam bahasa Daerah. selanjutnya silahkan undhuh di www.smada-zobo.jimdo.com
Sumber:
http://www.um-pwr.ac.id/forum/viewtopic.php?id=65
Sabtu, 26 Desember 2009
Melestarikan Budaya Tradisional Bukan Hanya Kewajiban Pemerintah
Kamis, 10 Desember 2009 00:34 WIB
MEDAN, KOMPAS.com--Melestarikan seni budaya tradisional bukan hanya semata-mata menjadi kepentingan dan tanggungjawab pemerintah, namun juga kewajiban semua lapisan masyarakat.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Suska Riau, Dr Ellya Roza, di Medan, Rabu, mengatakan, keterlibatan masyarakat dan komunitas-komunitas yang konsen dalam pelestarian seni budaya mutlak diperlukan.
Pemerintah pusat maupun daerah seharusnya melibatkan dan menggandeng masyarakat setempat dalam upaya pelestarian seni budaya dan pengembangan wisata budaya.
"Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan komunitas seni budaya setempat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan wisata budaya," katanya.
Dengan demikian, tambahnya, masyarakat setempat tidak saja dapat meningkatkan kesejahteraannya namun masyarakat secara tidak langsung juga dilibatkan dalam upaya pelestarian seni budaya.
Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah terhadap berbagai komunitas seni budaya yang tersebar di beberapa daerah dapat dilakukan dengan cara melibatkan mereka dalam pendataan, inventarisasi, pendokumentasian, pengembangan seni budaya tradisional.
Ia mengatakan, Indonesia sangat berkepentingan untuk menjaga dan melestarikan beragam seni budaya tradisional agar terus dapat dinikmati oleh generasi berikutnya.
Untuk itu perlu adanya serangkaian kebijakan yang terencana, komprehensif dan terintegrasi dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melindungi seni budaya tradisional ini dari ancaman kepunahan sepihak dari negara lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan pendataan, inventarisasi dan pendokumentasian beragam seni budaya yang terdapat di setiap daerah sebelum seni budaya yang masih ada tersebut punah.
MEDAN, KOMPAS.com--Melestarikan seni budaya tradisional bukan hanya semata-mata menjadi kepentingan dan tanggungjawab pemerintah, namun juga kewajiban semua lapisan masyarakat.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Suska Riau, Dr Ellya Roza, di Medan, Rabu, mengatakan, keterlibatan masyarakat dan komunitas-komunitas yang konsen dalam pelestarian seni budaya mutlak diperlukan.
Pemerintah pusat maupun daerah seharusnya melibatkan dan menggandeng masyarakat setempat dalam upaya pelestarian seni budaya dan pengembangan wisata budaya.
"Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan komunitas seni budaya setempat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan wisata budaya," katanya.
Dengan demikian, tambahnya, masyarakat setempat tidak saja dapat meningkatkan kesejahteraannya namun masyarakat secara tidak langsung juga dilibatkan dalam upaya pelestarian seni budaya.
Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah terhadap berbagai komunitas seni budaya yang tersebar di beberapa daerah dapat dilakukan dengan cara melibatkan mereka dalam pendataan, inventarisasi, pendokumentasian, pengembangan seni budaya tradisional.
Ia mengatakan, Indonesia sangat berkepentingan untuk menjaga dan melestarikan beragam seni budaya tradisional agar terus dapat dinikmati oleh generasi berikutnya.
Untuk itu perlu adanya serangkaian kebijakan yang terencana, komprehensif dan terintegrasi dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melindungi seni budaya tradisional ini dari ancaman kepunahan sepihak dari negara lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan pendataan, inventarisasi dan pendokumentasian beragam seni budaya yang terdapat di setiap daerah sebelum seni budaya yang masih ada tersebut punah.
Penerjemah Naskah Kuno Sunda Langka
Sabtu, 13 Juni 2009 22:27 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com--Sebanyak 143 naskah kuno Sejarah kerajaan Sunda Padjajaran dan Siliwangi di Jawa Barat, baru sekitar 43 Naskah yang sudah diterjemahan kedalam Bahasa Indonesia.
Kepala Museum Sribaduga Jabar Pramaputra, mengatakan itu di Bandung, Sabtu dan menyebutkan, museum Sri Baduga sangat kesulitan mencari sumber daya manusia yang bisa menterjemahkan naskah itu.
"Saat ini di Jawa Barat sudah sangat langka ahli filoloh yang bisa menterjemahkan naskah kuno Jawa Barat." ujarnya.
Selain itu, dalam menterjemahkan naskah kuno perlu waktu yang panjang dan harus hati-hati karena bisa merusak naskah. "Di Meseum Sri Baduga sendiri, dari 143 naskah ada 500 lembar yang harus di terjemahkan dalam bentuk bahasa indonesia," ungkapnya.
Ia menyebutkan, penerjemahan naskah kuno di Jawa Barat dimulai semenjak didirikanya museum Sri Baduga tahun 1980. Namun, selama ini belum semua naskah tersebut bisa diterjemahkan.
"Karena langkanya SDM yang bisa menterjemahkan bahasa kuno yang ada, juga para penerjemah yang sudah meninggal dunia, membuat naskah itu belum ramnpung," katanya.
Sementara itu, pihak museum Sri Baduga telah bekerjasama dengan para peneliti dari perguruan tinggi di Jabar. "Selain bekerja sama dengan para peneliti, kami juga mengundang organisasi masyarakat penerjemah dan sastra Bandung untuk menterjemahkan sedikit demi sedikit naskah kuno yang masih tersimpan," paparnya.
Ia menambahkan, Meseum Sri Baduga Jabar sendiri sedikitnya ada sekitar 6506 berbagai macam koleksi dari mulai Prasejarah sampai Sejarah Jabar yang disimpan di museum dan gudangnya.
"Kita juga perlu ada kesadaran masyarakat mengenai benda-benda bersejarah yang ada di museum," katanya.
Karena itu, sekitar bulan Oktober mendatang, ia akan mengadakan sosialisasi dengan cara membuka pameran-pameran keliling se Jabar.
"Museum akan melakukan pameran keliling Jawa Barat untuk mengenalkan dan menaikan angka kunjungan ke museum" katanya.
Ia menerangkan, di Kota Bandung sendiri sedikitnya ada 15 meseum baik yang dikelola Pemerintah Jawa Barat, Kota Bandung maupun Pemerintah Pusat serta TNI/Polri.
"Kegiatan antar museum itu untuk menaikan angka kunjungan wisata dengan target sekitar 90 ribu wisatawan pada tahun 2009 dan 120 ribu pengunjung pada tahun 2010," terangnya.
BANDUNG, KOMPAS.com--Sebanyak 143 naskah kuno Sejarah kerajaan Sunda Padjajaran dan Siliwangi di Jawa Barat, baru sekitar 43 Naskah yang sudah diterjemahan kedalam Bahasa Indonesia.
Kepala Museum Sribaduga Jabar Pramaputra, mengatakan itu di Bandung, Sabtu dan menyebutkan, museum Sri Baduga sangat kesulitan mencari sumber daya manusia yang bisa menterjemahkan naskah itu.
"Saat ini di Jawa Barat sudah sangat langka ahli filoloh yang bisa menterjemahkan naskah kuno Jawa Barat." ujarnya.
Selain itu, dalam menterjemahkan naskah kuno perlu waktu yang panjang dan harus hati-hati karena bisa merusak naskah. "Di Meseum Sri Baduga sendiri, dari 143 naskah ada 500 lembar yang harus di terjemahkan dalam bentuk bahasa indonesia," ungkapnya.
Ia menyebutkan, penerjemahan naskah kuno di Jawa Barat dimulai semenjak didirikanya museum Sri Baduga tahun 1980. Namun, selama ini belum semua naskah tersebut bisa diterjemahkan.
"Karena langkanya SDM yang bisa menterjemahkan bahasa kuno yang ada, juga para penerjemah yang sudah meninggal dunia, membuat naskah itu belum ramnpung," katanya.
Sementara itu, pihak museum Sri Baduga telah bekerjasama dengan para peneliti dari perguruan tinggi di Jabar. "Selain bekerja sama dengan para peneliti, kami juga mengundang organisasi masyarakat penerjemah dan sastra Bandung untuk menterjemahkan sedikit demi sedikit naskah kuno yang masih tersimpan," paparnya.
Ia menambahkan, Meseum Sri Baduga Jabar sendiri sedikitnya ada sekitar 6506 berbagai macam koleksi dari mulai Prasejarah sampai Sejarah Jabar yang disimpan di museum dan gudangnya.
"Kita juga perlu ada kesadaran masyarakat mengenai benda-benda bersejarah yang ada di museum," katanya.
Karena itu, sekitar bulan Oktober mendatang, ia akan mengadakan sosialisasi dengan cara membuka pameran-pameran keliling se Jabar.
"Museum akan melakukan pameran keliling Jawa Barat untuk mengenalkan dan menaikan angka kunjungan ke museum" katanya.
Ia menerangkan, di Kota Bandung sendiri sedikitnya ada 15 meseum baik yang dikelola Pemerintah Jawa Barat, Kota Bandung maupun Pemerintah Pusat serta TNI/Polri.
"Kegiatan antar museum itu untuk menaikan angka kunjungan wisata dengan target sekitar 90 ribu wisatawan pada tahun 2009 dan 120 ribu pengunjung pada tahun 2010," terangnya.
Kongres Bahasa-Bahasa Daerah Rekomendasikan UU Bahasa
Kapanlagi.com - Kongres Bahasa-Bahasa Daerah Wilayah Barat di Bandarlampung berlangsung dua hari sejak Senin (12/11) merekomendasikan dukungan bagi penetapan Rancangan Undang Undang Kebahasaan menjadi UU Kebahasaan, untuk memberikan perlindungan secara utuh terhadap bahasa daerah.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Agus Sri Danardana yang membacakan rumusan rekomendasi hasil Kongres Bahasa-Bahasa Daerah wilayah Barat, di Bandarlampung, Selasa siang, menyebutkan kondisi bahasa-bahasa daerah di Indonesia kini memprihatinkan, beberapa di antaranya bahkan terancam punah, dan itu tidak dapat dibiarkan saja.
Karena itu, hasil Kongres itu merekomendasikan berbagai pihak perlu mendukung dan ikut memperjuangkan RUU Kebahasaan menjadi Undang-Undang Kebahasaan sebagai landasan dalam upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa dan sastra daerah sebagai manifestasi Pasal 32, 36, dan 36c Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kongres yang diikuti utusan dari berbagai daerah di Sumatera, Kalimantan, DKI Jakarta, Jawa, NTT dan Bali itu, terungkap bahwa bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional merupakan lambang kebanggaan dan identitas daerah, sarana komunikasi serta pendukung budaya daerah dan budaya nasional.
Namun pada era global seperti saat ini, keberadaan bahasa dan sastra daerah makin terancam akibat berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.
Kondisi tersebut harus segera diatasi melalui penanganan secara sungguh-sungguh, terarah, dan terencana, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan melibatkan lembaga sosial dan lembaga adat di daerah.
Karena itu, berbagai potensi yang tersedia harus digali dan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bahasa dan sastra daerah tetap lestari, terpelihara, dan berkembang sehingga kedudukan dan fungsi serta peran bahasa daerah pun makin mantap.
Sejumlah poin yang dirumuskan sebagai rekomendasi hasil Kongres Bahasa-Bahasa daerah itu, di antaranya menyatakan potensi bahasa dan sastra daerah serta nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya, perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menepis budaya global yang dapat mengancam keberadaan bahasa dan sastra daerah.
Guna mendukung upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah, termasuk untuk keperluan perumusan bahasa yang standar di setiap daerah, perlu dilakukan penelitian terhadap berbagai aspek kebahasaan dan kesusasteraan daerah.
Perlu pula dilakukan inventarisasi, dokumentasi, dan kodifikasi terhadap bahasa dan sastra daerah dalam bentuk kamus, tata bahasa, ensiklopedia, dan sejenisnya sebagai acuan bagi masyarakat dalam upaya peningkatan penguasaan bahasa daerah dan peningkatan apresiasi terhadap sastra daerah.
Penguasaan terhadap bahasa daerah dan sikap apresiatif terhadap sastra daerah perlu diturunkan kepada generasi penerus bangsa melalui pengajaran, baik di jalur formal (sekolah) maupun jalur informal (keluarga dan masyarakat).
"Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menanamkan kecintaan dan kebanggaan generasi penerus bangsa terhadap bahasa dan sastra daerah," kata Sri Agus Danardana pula.
Kongres juga merekomendasikan agar bahasa daerah tetap lestari dan mampu mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi kedaerahan, dan karena itu peran serta dan kesadaran serta dukungan segenap komponen masyarakat, baik perseorangan, lembaga-lembaga sosial, lembaga adapt, maupun pemerintah sangat diperlukan, dengan tetap menggunakan bahasa daerah tersebut dalam ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah.
Lembaga-lembaga sosial, lembaga-lembaga pemangku adat, media massa lokal, dan komunitas sastra perlu diberdayakan dan diperankan dalam upaya penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah di setiap provinsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, perlu digunakan sebagai acuan dalam penanganan bahasa dan sastra daerah serta dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan daerah di setiap provinsi untuk mendukung upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah.
Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait di daerah, perlu memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap upaya-upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah.
Evaluasi Kantor Pusat Bahasa dan hasil penelitian para ahli bahasa, menunjukkan dari sebanyak lebih 740 bahasa daerah yang dikenal di Indonesia, praktis hanya sekitar 13 bahasa daerah saja yang masih dalam kondisi "aman", dengan penutur dan pengguna masih banyak serta memiliki aksara dan tata bahasa telah dibukukan atau didokumentasikan.
"Kami harapkan setiap Pemda yang memiliki bahasa daerah masing-masing dapat bertanggungjawab untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya, sehingga tidak sampai mengalami kepunahan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pusat Bahasa, Drs Mustakim MHum. (*/boo)
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Agus Sri Danardana yang membacakan rumusan rekomendasi hasil Kongres Bahasa-Bahasa Daerah wilayah Barat, di Bandarlampung, Selasa siang, menyebutkan kondisi bahasa-bahasa daerah di Indonesia kini memprihatinkan, beberapa di antaranya bahkan terancam punah, dan itu tidak dapat dibiarkan saja.
Karena itu, hasil Kongres itu merekomendasikan berbagai pihak perlu mendukung dan ikut memperjuangkan RUU Kebahasaan menjadi Undang-Undang Kebahasaan sebagai landasan dalam upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa dan sastra daerah sebagai manifestasi Pasal 32, 36, dan 36c Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kongres yang diikuti utusan dari berbagai daerah di Sumatera, Kalimantan, DKI Jakarta, Jawa, NTT dan Bali itu, terungkap bahwa bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional merupakan lambang kebanggaan dan identitas daerah, sarana komunikasi serta pendukung budaya daerah dan budaya nasional.
Namun pada era global seperti saat ini, keberadaan bahasa dan sastra daerah makin terancam akibat berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.
Kondisi tersebut harus segera diatasi melalui penanganan secara sungguh-sungguh, terarah, dan terencana, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan melibatkan lembaga sosial dan lembaga adat di daerah.
Karena itu, berbagai potensi yang tersedia harus digali dan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bahasa dan sastra daerah tetap lestari, terpelihara, dan berkembang sehingga kedudukan dan fungsi serta peran bahasa daerah pun makin mantap.
Sejumlah poin yang dirumuskan sebagai rekomendasi hasil Kongres Bahasa-Bahasa daerah itu, di antaranya menyatakan potensi bahasa dan sastra daerah serta nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya, perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menepis budaya global yang dapat mengancam keberadaan bahasa dan sastra daerah.
Guna mendukung upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah, termasuk untuk keperluan perumusan bahasa yang standar di setiap daerah, perlu dilakukan penelitian terhadap berbagai aspek kebahasaan dan kesusasteraan daerah.
Perlu pula dilakukan inventarisasi, dokumentasi, dan kodifikasi terhadap bahasa dan sastra daerah dalam bentuk kamus, tata bahasa, ensiklopedia, dan sejenisnya sebagai acuan bagi masyarakat dalam upaya peningkatan penguasaan bahasa daerah dan peningkatan apresiasi terhadap sastra daerah.
Penguasaan terhadap bahasa daerah dan sikap apresiatif terhadap sastra daerah perlu diturunkan kepada generasi penerus bangsa melalui pengajaran, baik di jalur formal (sekolah) maupun jalur informal (keluarga dan masyarakat).
"Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menanamkan kecintaan dan kebanggaan generasi penerus bangsa terhadap bahasa dan sastra daerah," kata Sri Agus Danardana pula.
Kongres juga merekomendasikan agar bahasa daerah tetap lestari dan mampu mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi kedaerahan, dan karena itu peran serta dan kesadaran serta dukungan segenap komponen masyarakat, baik perseorangan, lembaga-lembaga sosial, lembaga adapt, maupun pemerintah sangat diperlukan, dengan tetap menggunakan bahasa daerah tersebut dalam ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah.
Lembaga-lembaga sosial, lembaga-lembaga pemangku adat, media massa lokal, dan komunitas sastra perlu diberdayakan dan diperankan dalam upaya penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah di setiap provinsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, perlu digunakan sebagai acuan dalam penanganan bahasa dan sastra daerah serta dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan daerah di setiap provinsi untuk mendukung upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah.
Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait di daerah, perlu memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap upaya-upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah.
Evaluasi Kantor Pusat Bahasa dan hasil penelitian para ahli bahasa, menunjukkan dari sebanyak lebih 740 bahasa daerah yang dikenal di Indonesia, praktis hanya sekitar 13 bahasa daerah saja yang masih dalam kondisi "aman", dengan penutur dan pengguna masih banyak serta memiliki aksara dan tata bahasa telah dibukukan atau didokumentasikan.
"Kami harapkan setiap Pemda yang memiliki bahasa daerah masing-masing dapat bertanggungjawab untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya, sehingga tidak sampai mengalami kepunahan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pusat Bahasa, Drs Mustakim MHum. (*/boo)
Balai Pengembangan Bahasa Minta Maaf
BANDUNG - Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meminta maaf sebesar-besarnya atas berbagai kesalahan yang terjadi saat acara Pasanggiri dan Apresiasi Bahasa, Sastra, serta Seni Daerah di Kota Cirebon, Selasa (14/7) malam lalu. Demikian diungkapkan Kepala Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Idin Baidillah, M.Pd., kepada "PR", Kamis (16/7) malam. Pernyataan Idin itu menanggapi kekecewaan para peserta lomba itu, seperti diberitakan sebelumnya. Menurut Idin, kesalahan redaksi di dalam piagam pemenang sama sekali di luar kemampuan panitia sebagai hamba Allah. "Semua kekurangan dalam lomba itu murni merupakan kekhilafan panitia sebagai manusia biasa. Persoalan itu pun segera bisa diselesaikan. Mudah-mudahan dalam lomba berikutnya bisa terselenggara lebih baik lagi," ujarnya. Lebih jauh, Idin mengatakan, lomba yang digelar di tingkat wilayah itu merupakan yang pertama kali digelar, karena pada tahun sebelumnya langsung diadakan di tingkat Provinsi Jabar. "Alasan lomba tersebut digelar di tingkat wilayah adalah untuk mencetak generasi penerus pemelihara bahasa dan budaya daerah," katanya. (A-89)***
Penulis:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=87201
Penulis:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=87201
Bahasa Jawa sebagai aset budaya daerah
Dipublikasi pada Saturday, 17 November 2007 oleh denmasgoesyono
KONDISI bahasa-bahasa daerah di Indonesia sebagai bagian dari budaya daerah nusantara sekarang ini semakin terdesak oleh perkembangan zaman dan teknologi informasi. Tidak kalah penting yang perlu perhatian khusus, terutama pada tataran golongan muda.
Namun dengan munculnya kebijakan Gubernur Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur untuk memasukkan bahasa Jawa dalam mutan lokal pada pendidikan SD, SMP, dan SMA menjadi angin segar bagi bahasa Jawa khususnya untuk berkembang. Sekarang tergantung kita, mau diapakan,dan bagaimana cara mengajarkan, menanamkan, dan mengembangkan filosofi bahasa daerah kepada anak didik kita sebagai generasi penerus, sehingga eksistensi bahasa daerah dalam kerangka budaya di era teknologi informasi tetap maju dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Dalam pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa, kita memiliki dua landasan yang fundamental. Pertama, ikrar butir ketiga Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bahwa “Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Dengan kategori “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, terkandung makna bahwa bahasa daerah termasuk bahasa Jawa memiliki hak hidup yang sama dengan bahasa Indonesia. Kedua, penjelasan Pasal 36 UUD 1945 menyatakan bahwa “Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik misalnya (bahasa Jawa, Sunda, Madura, dll), bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Sesuai dengan landasan tersebut, bahasa Jawa sebagai bahasa daerah di Indonesia yang terbanyak penuturnya memiliki hak sepenuhnya untuk dihormati dan dipelihara oleh negara. Oleh karena itu, perlu dipikirkan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa di era teknologi dan informasi yang semakin memprihatinkan perkembangannya.
Pertanyaannya kemudian adalah; siapa yang bertanggung jawab melestarikan eksistensi bahasa dan budaya daerah kita? Guru bahasa daerah, pemerintah daerah, atau orangtua? Jawabnya tentu saja tidak boleh saling tunjuk satu dengan yang lain tetapi bagaimana upaya kita secara bergotong-royong untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa dan budaya daerah untuk generasi penerus dan mempersiapkan SDM yang profesional dalam bidang bahasa dan budaya daerah. Eksistensi bahasa daerah Kedudukan bahasa Jawa bagi sebagian masyarakat Jawa merupakan bahasa pertama. Pernyataan itu dapat ditafsirkan bahwa bahasa Jawa masih merupakan alat komunikasi yang efektif di lingkungan keluarga bahkan di masyarakat luas.
Perlu disadari bahwa frekuensi pemakaian bahasa Indonesia yang makin tinggi di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menjangkau wilayah pemakaian bahasa semakin luas, mengakibatkan wilayah pemakaian bahasa Jawa semakin berkurang. Pertemuan yang dulu menggunakan bahasa pengantar bahasa Jawa berangsur-angsur beralih dengan pengantar bahasa Indonesia. Bahasa Jawa saat ini juga semakin “dijauhi” oleh generasi muda.
Meskipun dalam kehidupan sehari-hari mereka masih menggunakan bahasa Jawa, dalam lingkungan yang menghendaki penggunaan bahasa Jawa krama mereka tidak semuanya dapat melakukan dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa mereka menjadi seperti itu. Di lingkungan keluarga sendiri mereka tidak biasa menggunakan bahasa Jawa dengan benar, di sekolah mereka hanya mendapat pelajaran bahasa Jawa yang terbatas, dalam masyarakat luas mereka melihat kenyataan bahwa bahasa Jawa tidak lagi digunakan dalam aspek kehidupan masyarakat Jawa.
Seidentifikasi Dilihat dari kosakatanya, bahasa Jawa telah mengalami perkembangan yang pesat. Banyak kata baru yang masuk dalam bahasa Jawa, baik yang berasal dari bahasa Indonesia maupun yang berasal dari bahasa lainnya. Masuknya kata baru seperti itu merupakan hal yang wajar dalam bahasa yang masih hidup seperti bahasa Jawa. Merupakan hal yang aneh bila terdapat sebuah bahasa yang kosakatanya tidak bertambah sama sekali dari waktu ke waktu, kecuali bahasa yang sudah mati.
Namun, pemekaran kosakata bahasa Jawa yang cepat telah menimbulkan keprihatinan bagi mereka yang berpegang pada keinginan akan kemurnian bahasa Jawa. Masyarakat penutur bahasa Jawa adalah masyarakat dwibahasawan, yang dalam kehidupan sehari-harinya menggunakan bahasa Jawa dan bahasa Indonesia secara bergantian atau bersamaan. Kondisi itu memberikan kemungkinan yang besar terhadap masuknya kata dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jawa dan sebaliknya. Hal itu didukung oleh besarnya peranan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa.
Media massa yang menggunakan bahasa Indonesia pun lebih mudah dan lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat penutur bahasa Jawa daripada media massa yang menggunakan bahasa Jawa, sehingga sangat mudah dipahami apabila dalam bahasa Jawa banyak terlihat kata yang bersal dari bahasa Indonesia. Masuknya kata-kata bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jawa menjadi semakin terbuka. Bahasa Indonesia sendiri sebagai bahasa pemberi mengalami pemasukan kata dari bahasa asing. Kata-kata asing yang menjadi kosakata bahasa Indonesia itu sebagian terserap ke dalam bahasa Jawa. Semuanya akan memperkaya kosakata bahasa Jawa.
Sebagian dari kata-kata bahasa Indonesia yang masuk ke dalam bahasa Jawa semakin mantap penggunaannya dan justru dapat menggeser pemakaian beberapa kata bahasa Jawa sendiri. Misalnya, kata pendidikan, penduduk, keluarga, hadiah, dan pemenang. Kata-kata seperti itu sulit atau tidak selalu dapat digantikan oleh kata-kata bahasa Jawa yang sudah ada. Kata-kata lain yang berasal dari bahasa asing pun mengalami hal seperti itu. Misalnya, kata transmigrasi, imunisasi, donor, target, dan kredit. Kata-kata semacam itu memang sulit digantikan oleh kata bahasa Jawa dan ada pula yang tidak perlu diganti atau diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa.
Uraian di atas memberikan gambaran tentang betapa mudah dan pesatnya pemekaran kosakata bahasa Jawa saat ini dengan cara penyerapan. Akibat penyerapan kata itu, bahasa Jawa dalam bidang kosakata akan menemukan wajahnya yang selalu bergerak dari waktu ke waktu, sehingga keberadaan bahasa Jawa sebagai bahasa yang masih terikat oleh budaya Jawa, dihadapkan kepada kenyataan yang menantang masa depannya.
Sumber:
http://www.ngapak.com/portal/modules.php?name=News&file=article&sid=474
KONDISI bahasa-bahasa daerah di Indonesia sebagai bagian dari budaya daerah nusantara sekarang ini semakin terdesak oleh perkembangan zaman dan teknologi informasi. Tidak kalah penting yang perlu perhatian khusus, terutama pada tataran golongan muda.
Namun dengan munculnya kebijakan Gubernur Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur untuk memasukkan bahasa Jawa dalam mutan lokal pada pendidikan SD, SMP, dan SMA menjadi angin segar bagi bahasa Jawa khususnya untuk berkembang. Sekarang tergantung kita, mau diapakan,dan bagaimana cara mengajarkan, menanamkan, dan mengembangkan filosofi bahasa daerah kepada anak didik kita sebagai generasi penerus, sehingga eksistensi bahasa daerah dalam kerangka budaya di era teknologi informasi tetap maju dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Dalam pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa, kita memiliki dua landasan yang fundamental. Pertama, ikrar butir ketiga Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bahwa “Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Dengan kategori “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, terkandung makna bahwa bahasa daerah termasuk bahasa Jawa memiliki hak hidup yang sama dengan bahasa Indonesia. Kedua, penjelasan Pasal 36 UUD 1945 menyatakan bahwa “Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik misalnya (bahasa Jawa, Sunda, Madura, dll), bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Sesuai dengan landasan tersebut, bahasa Jawa sebagai bahasa daerah di Indonesia yang terbanyak penuturnya memiliki hak sepenuhnya untuk dihormati dan dipelihara oleh negara. Oleh karena itu, perlu dipikirkan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa di era teknologi dan informasi yang semakin memprihatinkan perkembangannya.
Pertanyaannya kemudian adalah; siapa yang bertanggung jawab melestarikan eksistensi bahasa dan budaya daerah kita? Guru bahasa daerah, pemerintah daerah, atau orangtua? Jawabnya tentu saja tidak boleh saling tunjuk satu dengan yang lain tetapi bagaimana upaya kita secara bergotong-royong untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa dan budaya daerah untuk generasi penerus dan mempersiapkan SDM yang profesional dalam bidang bahasa dan budaya daerah. Eksistensi bahasa daerah Kedudukan bahasa Jawa bagi sebagian masyarakat Jawa merupakan bahasa pertama. Pernyataan itu dapat ditafsirkan bahwa bahasa Jawa masih merupakan alat komunikasi yang efektif di lingkungan keluarga bahkan di masyarakat luas.
Perlu disadari bahwa frekuensi pemakaian bahasa Indonesia yang makin tinggi di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menjangkau wilayah pemakaian bahasa semakin luas, mengakibatkan wilayah pemakaian bahasa Jawa semakin berkurang. Pertemuan yang dulu menggunakan bahasa pengantar bahasa Jawa berangsur-angsur beralih dengan pengantar bahasa Indonesia. Bahasa Jawa saat ini juga semakin “dijauhi” oleh generasi muda.
Meskipun dalam kehidupan sehari-hari mereka masih menggunakan bahasa Jawa, dalam lingkungan yang menghendaki penggunaan bahasa Jawa krama mereka tidak semuanya dapat melakukan dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa mereka menjadi seperti itu. Di lingkungan keluarga sendiri mereka tidak biasa menggunakan bahasa Jawa dengan benar, di sekolah mereka hanya mendapat pelajaran bahasa Jawa yang terbatas, dalam masyarakat luas mereka melihat kenyataan bahwa bahasa Jawa tidak lagi digunakan dalam aspek kehidupan masyarakat Jawa.
Seidentifikasi Dilihat dari kosakatanya, bahasa Jawa telah mengalami perkembangan yang pesat. Banyak kata baru yang masuk dalam bahasa Jawa, baik yang berasal dari bahasa Indonesia maupun yang berasal dari bahasa lainnya. Masuknya kata baru seperti itu merupakan hal yang wajar dalam bahasa yang masih hidup seperti bahasa Jawa. Merupakan hal yang aneh bila terdapat sebuah bahasa yang kosakatanya tidak bertambah sama sekali dari waktu ke waktu, kecuali bahasa yang sudah mati.
Namun, pemekaran kosakata bahasa Jawa yang cepat telah menimbulkan keprihatinan bagi mereka yang berpegang pada keinginan akan kemurnian bahasa Jawa. Masyarakat penutur bahasa Jawa adalah masyarakat dwibahasawan, yang dalam kehidupan sehari-harinya menggunakan bahasa Jawa dan bahasa Indonesia secara bergantian atau bersamaan. Kondisi itu memberikan kemungkinan yang besar terhadap masuknya kata dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jawa dan sebaliknya. Hal itu didukung oleh besarnya peranan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa.
Media massa yang menggunakan bahasa Indonesia pun lebih mudah dan lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat penutur bahasa Jawa daripada media massa yang menggunakan bahasa Jawa, sehingga sangat mudah dipahami apabila dalam bahasa Jawa banyak terlihat kata yang bersal dari bahasa Indonesia. Masuknya kata-kata bahasa Indonesia ke dalam bahasa Jawa menjadi semakin terbuka. Bahasa Indonesia sendiri sebagai bahasa pemberi mengalami pemasukan kata dari bahasa asing. Kata-kata asing yang menjadi kosakata bahasa Indonesia itu sebagian terserap ke dalam bahasa Jawa. Semuanya akan memperkaya kosakata bahasa Jawa.
Sebagian dari kata-kata bahasa Indonesia yang masuk ke dalam bahasa Jawa semakin mantap penggunaannya dan justru dapat menggeser pemakaian beberapa kata bahasa Jawa sendiri. Misalnya, kata pendidikan, penduduk, keluarga, hadiah, dan pemenang. Kata-kata seperti itu sulit atau tidak selalu dapat digantikan oleh kata-kata bahasa Jawa yang sudah ada. Kata-kata lain yang berasal dari bahasa asing pun mengalami hal seperti itu. Misalnya, kata transmigrasi, imunisasi, donor, target, dan kredit. Kata-kata semacam itu memang sulit digantikan oleh kata bahasa Jawa dan ada pula yang tidak perlu diganti atau diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa.
Uraian di atas memberikan gambaran tentang betapa mudah dan pesatnya pemekaran kosakata bahasa Jawa saat ini dengan cara penyerapan. Akibat penyerapan kata itu, bahasa Jawa dalam bidang kosakata akan menemukan wajahnya yang selalu bergerak dari waktu ke waktu, sehingga keberadaan bahasa Jawa sebagai bahasa yang masih terikat oleh budaya Jawa, dihadapkan kepada kenyataan yang menantang masa depannya.
Sumber:
http://www.ngapak.com/portal/modules.php?name=News&file=article&sid=474
Bahasa Daerah di Era Globalisasi (TAJUK)
OPINI Jum'at, 25 Oktober 1996 Surabaya Post
Dalam Kongres Bahasa Jawa II di Batu, Malang, Selasa (22/10), Dirjen Kebudayaan Depdikbud Prof Dr Edi Sedyawati menyatakan bahwa ada potensi penyusutan penggunaan bahasa Jawa, khususnya di perkotaan, karena di sekolah dan di lingkungan sekitar, bahasa Indonesia lebih banyak digunakan. Dirjen juga menyatakan bahwa untuk melestarikan dan meningkatkan apresiasi penggunaan bahasa Jawa diperlukan pengajaran yang dikemas lebih menarik minat generasi muda. Pernyataan itu menarik karena mewakili keprihatinan akan makin merosotnya bahasa Jawa, sekaligus menawarkan alternatif pemecahan masalah. Kita memahami bahwa bahasa-bahasa daerah merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang perlu dilestarikan.
Dengan menguasai dan menggunakan bahasa daerah, kita bisa lebih mudah berkomunikasi dengan nilai, tradisi, etika, rasa, dan batin orangtua dan nenek moyang yang dihasilkan dari pergulatan mereka dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup. Kita bisa belajar tentang prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman hidup yang telah dipilih, dihayati, dan ditanamkan oleh para pendahulu kita. Tentu saja kita tidak menelan semuanya, tetapi menyeleksi yang masih bisa digunakan untuk menghadapi tuntutan dan tantangan zaman masa kini. Kemerosotan bahasa daerah disebabkan oleh kenyataan bahwa bahasa daerah bukan merupakan bahasa resmi yang dipakai dalam kehidupan publik. Di sekolah, misalnya, digunakan bahasa nasional, bahasa Indonesia. Akibatnya, bahasa daerah kurang terekspose dan menjadi bahasa tidak resmi dan informal hanya antarpetutur sedaerah. Bahasa daerah tidak lagi menjadi syarat utama untuk keberhasilan seseorang dalam kehidupan publik. Selain itu, kita kini berada di era globalisasi, yang pada dasarnya digerakkan oleh kekuatan kapital yang mencari lahan untuk investasi dan untuk ekspansi pasar. Proses ini menuntut pranata-pranata masyarakat untuk berfungsi memfasilitasi proses globalisasi.
Pranata yang cocok dan memfasilitasi ekspansi kekuatan kapital itu akan bertahan dan berkembang. Sementara pranata yang tidak cocok dengan dan menghambat proses ekspansi kekuatan kapital itu akan tergusur. Karena tidak menjadi bahasa resmi, sementara ini bahasa daerah tampaknya dianggap tidak begitu memfasilitasi proses globalisasi itu. Karenanya, perbaikan kemasan pelajaran bahasa daerah belum tentu merupakan jawaban jitu bagi perkembangan bahasa daerah. Kalau penguasaan bahasa daerah itu merupakan syarat untuk sukses dalam hidup di tengah globalisasi kapital saat ini, tentu tidak disuruh pun generasi muda akan mempelajari dan menggunakannya. Kita tentu tidak perlu berharap bahasa daerah menjadi bahasa publik apalagi bahasa resmi, karena kurang beralasan terutama dalam konteks pembangunan bangsa. Dalam masyarakat kita yang majemuk, bahasa Indonesia telah menjadi salah satu pemersatu bangsa yang bisa diandalkan. Tetapi sebagai bahasa lisan, privat, dan informal, bahasa daerah kiranya akan tetap hidup di tengah masyarakat. Betapapun, bahasa daerah tetap menjadi sarana ekspresi yang lebih efektif dan memuaskan batin bila seseorang berkomunikasi dengan petutur sedaerah.
Fungsi bahasa daerah menjadi alternatif berkomunikasi yang ekspresif sesuai dengan naluri dan batin, sehingga bisa memenuhi kebutuhan kultural kita. Dengan berbahasa daerah dengan orang sedaerah akan bisa mengendurkan saraf-saraf batin dari tekanan-tekanan hidup publik dan tuntutan globalisasi. Tanpa bahasa daerah, kita kekurangan "tempat berteduh" di tengah-tengah kehidupan publik yang sering melelahkan batin kita. (***)
Sumber: : http://www.surabayapost.co.id/96/10/25/06TAJUK.HTML
Dalam Kongres Bahasa Jawa II di Batu, Malang, Selasa (22/10), Dirjen Kebudayaan Depdikbud Prof Dr Edi Sedyawati menyatakan bahwa ada potensi penyusutan penggunaan bahasa Jawa, khususnya di perkotaan, karena di sekolah dan di lingkungan sekitar, bahasa Indonesia lebih banyak digunakan. Dirjen juga menyatakan bahwa untuk melestarikan dan meningkatkan apresiasi penggunaan bahasa Jawa diperlukan pengajaran yang dikemas lebih menarik minat generasi muda. Pernyataan itu menarik karena mewakili keprihatinan akan makin merosotnya bahasa Jawa, sekaligus menawarkan alternatif pemecahan masalah. Kita memahami bahwa bahasa-bahasa daerah merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang perlu dilestarikan.
Dengan menguasai dan menggunakan bahasa daerah, kita bisa lebih mudah berkomunikasi dengan nilai, tradisi, etika, rasa, dan batin orangtua dan nenek moyang yang dihasilkan dari pergulatan mereka dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup. Kita bisa belajar tentang prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman hidup yang telah dipilih, dihayati, dan ditanamkan oleh para pendahulu kita. Tentu saja kita tidak menelan semuanya, tetapi menyeleksi yang masih bisa digunakan untuk menghadapi tuntutan dan tantangan zaman masa kini. Kemerosotan bahasa daerah disebabkan oleh kenyataan bahwa bahasa daerah bukan merupakan bahasa resmi yang dipakai dalam kehidupan publik. Di sekolah, misalnya, digunakan bahasa nasional, bahasa Indonesia. Akibatnya, bahasa daerah kurang terekspose dan menjadi bahasa tidak resmi dan informal hanya antarpetutur sedaerah. Bahasa daerah tidak lagi menjadi syarat utama untuk keberhasilan seseorang dalam kehidupan publik. Selain itu, kita kini berada di era globalisasi, yang pada dasarnya digerakkan oleh kekuatan kapital yang mencari lahan untuk investasi dan untuk ekspansi pasar. Proses ini menuntut pranata-pranata masyarakat untuk berfungsi memfasilitasi proses globalisasi.
Pranata yang cocok dan memfasilitasi ekspansi kekuatan kapital itu akan bertahan dan berkembang. Sementara pranata yang tidak cocok dengan dan menghambat proses ekspansi kekuatan kapital itu akan tergusur. Karena tidak menjadi bahasa resmi, sementara ini bahasa daerah tampaknya dianggap tidak begitu memfasilitasi proses globalisasi itu. Karenanya, perbaikan kemasan pelajaran bahasa daerah belum tentu merupakan jawaban jitu bagi perkembangan bahasa daerah. Kalau penguasaan bahasa daerah itu merupakan syarat untuk sukses dalam hidup di tengah globalisasi kapital saat ini, tentu tidak disuruh pun generasi muda akan mempelajari dan menggunakannya. Kita tentu tidak perlu berharap bahasa daerah menjadi bahasa publik apalagi bahasa resmi, karena kurang beralasan terutama dalam konteks pembangunan bangsa. Dalam masyarakat kita yang majemuk, bahasa Indonesia telah menjadi salah satu pemersatu bangsa yang bisa diandalkan. Tetapi sebagai bahasa lisan, privat, dan informal, bahasa daerah kiranya akan tetap hidup di tengah masyarakat. Betapapun, bahasa daerah tetap menjadi sarana ekspresi yang lebih efektif dan memuaskan batin bila seseorang berkomunikasi dengan petutur sedaerah.
Fungsi bahasa daerah menjadi alternatif berkomunikasi yang ekspresif sesuai dengan naluri dan batin, sehingga bisa memenuhi kebutuhan kultural kita. Dengan berbahasa daerah dengan orang sedaerah akan bisa mengendurkan saraf-saraf batin dari tekanan-tekanan hidup publik dan tuntutan globalisasi. Tanpa bahasa daerah, kita kekurangan "tempat berteduh" di tengah-tengah kehidupan publik yang sering melelahkan batin kita. (***)
Sumber: : http://www.surabayapost.co.id/96/10/25/06TAJUK.HTML
Langganan:
Postingan (Atom)