Sabtu, 26 Desember 2009

Kongres Bahasa-Bahasa Daerah Rekomendasikan UU Bahasa

Kapanlagi.com - Kongres Bahasa-Bahasa Daerah Wilayah Barat di Bandarlampung berlangsung dua hari sejak Senin (12/11) merekomendasikan dukungan bagi penetapan Rancangan Undang Undang Kebahasaan menjadi UU Kebahasaan, untuk memberikan perlindungan secara utuh terhadap bahasa daerah.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Agus Sri Danardana yang membacakan rumusan rekomendasi hasil Kongres Bahasa-Bahasa Daerah wilayah Barat, di Bandarlampung, Selasa siang, menyebutkan kondisi bahasa-bahasa daerah di Indonesia kini memprihatinkan, beberapa di antaranya bahkan terancam punah, dan itu tidak dapat dibiarkan saja.

Karena itu, hasil Kongres itu merekomendasikan berbagai pihak perlu mendukung dan ikut memperjuangkan RUU Kebahasaan menjadi Undang-Undang Kebahasaan sebagai landasan dalam upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa dan sastra daerah sebagai manifestasi Pasal 32, 36, dan 36c Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam kongres yang diikuti utusan dari berbagai daerah di Sumatera, Kalimantan, DKI Jakarta, Jawa, NTT dan Bali itu, terungkap bahwa bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional merupakan lambang kebanggaan dan identitas daerah, sarana komunikasi serta pendukung budaya daerah dan budaya nasional.

Namun pada era global seperti saat ini, keberadaan bahasa dan sastra daerah makin terancam akibat berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.

Kondisi tersebut harus segera diatasi melalui penanganan secara sungguh-sungguh, terarah, dan terencana, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan melibatkan lembaga sosial dan lembaga adat di daerah.

Karena itu, berbagai potensi yang tersedia harus digali dan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bahasa dan sastra daerah tetap lestari, terpelihara, dan berkembang sehingga kedudukan dan fungsi serta peran bahasa daerah pun makin mantap.

Sejumlah poin yang dirumuskan sebagai rekomendasi hasil Kongres Bahasa-Bahasa daerah itu, di antaranya menyatakan potensi bahasa dan sastra daerah serta nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya, perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menepis budaya global yang dapat mengancam keberadaan bahasa dan sastra daerah.

Guna mendukung upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah, termasuk untuk keperluan perumusan bahasa yang standar di setiap daerah, perlu dilakukan penelitian terhadap berbagai aspek kebahasaan dan kesusasteraan daerah.

Perlu pula dilakukan inventarisasi, dokumentasi, dan kodifikasi terhadap bahasa dan sastra daerah dalam bentuk kamus, tata bahasa, ensiklopedia, dan sejenisnya sebagai acuan bagi masyarakat dalam upaya peningkatan penguasaan bahasa daerah dan peningkatan apresiasi terhadap sastra daerah.

Penguasaan terhadap bahasa daerah dan sikap apresiatif terhadap sastra daerah perlu diturunkan kepada generasi penerus bangsa melalui pengajaran, baik di jalur formal (sekolah) maupun jalur informal (keluarga dan masyarakat).

"Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menanamkan kecintaan dan kebanggaan generasi penerus bangsa terhadap bahasa dan sastra daerah," kata Sri Agus Danardana pula.

Kongres juga merekomendasikan agar bahasa daerah tetap lestari dan mampu mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi kedaerahan, dan karena itu peran serta dan kesadaran serta dukungan segenap komponen masyarakat, baik perseorangan, lembaga-lembaga sosial, lembaga adapt, maupun pemerintah sangat diperlukan, dengan tetap menggunakan bahasa daerah tersebut dalam ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah.

Lembaga-lembaga sosial, lembaga-lembaga pemangku adat, media massa lokal, dan komunitas sastra perlu diberdayakan dan diperankan dalam upaya penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah di setiap provinsi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, perlu digunakan sebagai acuan dalam penanganan bahasa dan sastra daerah serta dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan daerah di setiap provinsi untuk mendukung upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah.

Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait di daerah, perlu memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap upaya-upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan bahasa serta sastra daerah.

Evaluasi Kantor Pusat Bahasa dan hasil penelitian para ahli bahasa, menunjukkan dari sebanyak lebih 740 bahasa daerah yang dikenal di Indonesia, praktis hanya sekitar 13 bahasa daerah saja yang masih dalam kondisi "aman", dengan penutur dan pengguna masih banyak serta memiliki aksara dan tata bahasa telah dibukukan atau didokumentasikan.

"Kami harapkan setiap Pemda yang memiliki bahasa daerah masing-masing dapat bertanggungjawab untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya, sehingga tidak sampai mengalami kepunahan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pusat Bahasa, Drs Mustakim MHum. (*/boo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar