Sabtu, 26 Desember 2009

Pembelajaran Bahasa Daerah (Case Studies in Java- Indonesia)

Pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SMA/SMK/MA mungkin sesuatu yang baru dalam dunia pendidikan kita, apalagi setelah sekian lama pembelajaran bahasa Jawa hanya berhenti pada tingkat SMP/MTs. Undang - Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang digulirkan pemerintah pusat secara tidak langsung menghegemoni dan memberi keleluasaan daerah untuk lebih memperhatikan potensi daerahnya masing – masing. Dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Bahasa dan Sastra sastra Daerah telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab daerah, dengan demikian diharapkan Bahasa dan Sastra Daerah dapat di lestarikan dan dikembangkan untuk memperkaya khasanah budaya Nasional.
Pelaksanaan Konggres Bahasa Jawa III di Yogyakarta menelurkan gagasan arti pentingnya pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, serta mengamanatkan agar pelajaran bahasa Jawa dimasukkan sebagai kurikulum muatan lokal di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Melalui rekomendasi dari hasil putusan Konggres Bahasa Jawa III inilah maka Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Gubernur No 895.5/01/2005 tertanggal 23 Februari 2005. Surat Keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa pada Jenjang Pendidikan SMA/SMALB/SMK/MA. Geliat pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SD/MI, SMP/MTs dalam tulisan ini tidak disinggung lebih lanjut, adapun yang akan dilihat lebih jauh adalah pembelajaran bahasa Jawa di tingkat SMA/SMK/MA. Hal tersebut menarik perhatian untuk lebih dikaji karena keberadaan muatan lokal ini masih baru dan tentunya masih banyak hal – hal yang perlu untuk dicermati. Bentuk – bentuk serta gambaran umum tentang penyusunan kurikulum muatan lokal bahasa Jawa serta penerapannya menjadi faktor utama dalam paparan tulisan ini.

Permasalahan yang muncul dan berkembang dalam pelaksanaan kurikulum khususnya untuk muatan lokal bahasa Jawa di tingkat SMA/SMK/MA yang berkembang saat ini sangat memungkinkan untuk ditinjau ulang , namun sebelum sampai pada bagian tersebut ada beberapa hal yang perlu dicermati antara lain :

a. Mengetahui dan mensikapi karakteristik bahasa Jawa dan permasalahan yang sering muncul di masyarakat, sehingga bisa disusun Kurikulum bahasa Jawa yang sesuai.

b. Menyajikan, menyusun, mengembangkan dan menetapkan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar yang sesuai karakteristik bahasa Jawa.

c. Menyajikan serta menerapkan perkembangan teknologi informasi sebagai faktor pendukung proses kegiatan belajar mengajar.

Seperti halnya bahasa Indonesia, bahasa-bahasa Daerah juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang tidak kalah pentingnya dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Menurut Hasan Alwi untuk mengetahui dan melihat kedudukan bahasa Daerah kita harus menggunakan dua sudut pandang. Pertama, bahasa Daerah sebagai sebagai sarana komunikasi bagi para penutur yang berasal dari kelompok etnik yang sama. Kedua, bahasa Daerah dalam kaitannya dengan bahasa Indonesia. Dari point pertama maka fungsi bahasa Daerah memiliki lima fungsi, yaitu ;

1. Bahasa Daerah sebagai lambang kebanggaan Daerah.
2. Bahasa Daerah sebagai lambang identitas Daerah.
3. Bahasa Daerah sebagai alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat Daerah.
4. Bahasa Daerah sebagai sarana pendukung kebudayaan Daerah, dan,
5. Bahasa Daerah sebagai pendukung bahasa dan sastra Daerah.

Dan apabila dilihat dari sudut pandang kedua, yaitu dari segi hubungan antara bahasa Daerah dan bahasa Indonesia, maka ada empat fungsi yang diemban oleh bahasa Daerah yaitu ;

1. Bahasa Daerah sebagai pendukung bahasa nasional,
2. Bahasa Daerah sebagai bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar,
3. Bahasa Daerah sebagai sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia,
4. Bahasa Daerah sebagai pelengkap bahasa Indonesia di dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Menurut catatan Grimes . Indonesia memiliki 672 bahasa Daerah. Adapun keberadaan bahasa-bahasa Daerah tersebut dimungkinkan lama kelamaan akan menyusut atau punah satu demi satu. Oleh karena itu timbul satu pertanyaan apakah dari sekian banyak bahasa Daerah dengan adanya politisasi bahasa Indonesia memiliki potensi dan kekuatan untuk tetap exist (bertahan). Dan tidak semua bahasa Daerah memiliki potensi yang sama, dan untuk mengetahui hal itu maka Krauss membagi bahasa-bahasa alami yang masih digunakan menjadi tiga kelompok . Kelompok pertama terdiri atas bahasa-bahasa yang tidak dikuasai dan, oleh karena itu, tidak dapat digunakan oleh generasi muda dari kelompok penutur bahasa yang bersangkutan (moribun). Kelompok kedua berhubungan dengan bahasa-bahasa yang terancam punah dalam arti bahwa satu atau generasi mendatang dari kelompok etnik yang bersangkutan tidak akan lagi menguasai dan menggunakan bahasa-bahasa tersebut (endangered). Kelompok ketiga berkenaan dengan bahasa-bahasa yang tergolong aman dalam arti tidak terancam oleh kepunahannya (safe). Dari paparan di atas krauss mencoba memberikan wacana tentang proses ketahanan bahasa-bahasa Daerah untuk tetap exist (bertahan), selain ditentukan oleh jumlah penutur, kekuatan dan potensi bahasa Daerah juga ditentukan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu faktor budaya atau tradisi tulis, faktor pemakaian dalam bidang pendidikan, dan faktor peranannya sebagai sarana pendukung kebudayaan Daerah.

Menurut laporan Biro Pusat Statistik dari data sensus tahun 1990 terdapat 8 (delapan) bahasa yang penuturnya berjumlah 2.000.000 orang atau lebih, yang menurut teori Krauss termasuk kategori aman (save). Adapun bahasa-bahasa tersebut bisa kita lihat pada tabel di bawah ini dengan urutan penutur terbanyak pada masing-masing bahasa :

NO BAHASA DAERAH JUMLAH PENUTUR

1 Bahasa Jawa 60.267.461 orang
2 Bahasa Sunda 24.155.962 orang
3 Bahasa Madura 6.792.447 orang
4 Bahasa Minangkabau 3.527.726 orang
5 Bahasa Bugis 3.228.742 orang
6 Bahasa Batak 3.120.047 orang
7 Bahasa Banjar 2.755.337 orang
8 Bahasa Bali 2.589.256 orang

Sedangkan bahasa-bahasa Daerah yang tercatat memiliki tradisi tulis ada 10 (sepuluh) bahasa Daerah yaitu untuk bahasa-bahasa Bali, Jawa, Sunda, Bugis/Makasar, Karo, Mandailing, Lampung, Rejang, Toba, dan Kerinci.Banyak bermunculan wacana dan opini publik yang lepas kontrol tentang pengejawantahan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional (persatuan), dan keberadaan bahasa Daerah dalam hubungannya dengan keutuhan dan integritas bangsa. Isu disintegrasi selalu muncul seiring keinginan Daerah, dalam kaitannya dengan pengembangan budaya atau bahasa Daerah muncul ke permukaan. Padahal kalau kita mau memandang permasalahan yang muncul ini lebih bijak, dan mau menjadikan hal tersebut sebagai studi kasus dalam mencari relasi antara pengembangan bahasa Indonesia di satu sisi, dan bahasa Daerah pada sisi yang lain. Mungkin akan kita temukan pecahan-pecahan dari hasil budaya dan pengembangan bahasa Daerah, untuk bisa kita susun menjadi mozaik yang lebih indah dan berkarakter. Bukan malah sebaliknya, bahwa bahasa Indonesia sebagai momok bagi berkembangnya bahasa dan sastra Daerah, begitu juga bahasa Daerah menjadi momok bagi bahasa Indonesia dalam melebarkan sayapnya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius karena banyak dari sastrawan lokal (Daerah) yang merasa lahannya tergusur dengan adanya pengindonesiaan dalam bahasa, sehingga mereka merasa tidak mendapat porsi yang memadai, dalam kaitannya dengan pengekspresian serta pengaktualisasian sastra, bahasa serta budaya Daerah yang sebetulnya justru merupakan hulu serta hilir dari perkembangan sastra serta budaya Indonesia pada masa mendatang.

Dikatakan hulu, karena sastra, bahasa serta budaya Daerah merupakan sumber serta pendukung perkembangan sastra, bahasa serta budaya nasional kita. Sastra Daerah memperkaya wacana sastra Indonesia, bahasa Daerah memperkaya kosakata bahasa Indonesia sedangkan budaya Daerah menyokong budaya nasional yang kesemuanya itu membentuk sebuah kekarakteristikan serta kekhasan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Hal yang tidak akan di temui di belahan bumi manapun selain Indonesia. Sementara dikatakan hilir karena pada akhirnya kesemuanya itu akan bermuara pada satu tempat yang sama yaitu identitas Ke-Indonesiaan. Asumsi di atas itulah yang kemudian berkembang dan memunculkan wacana perlunya sebuah semangat dan inisiatif daerah untuk kembali memberdayakan apa yang telah dimilikinya, dalam hal ini bahasa, karena setelah penyelenggaraan Republik ini mengalami beberapa perubahan, yang tidak lain merupakan imbas dari globalisasi, maka sistem penyelenggaran Pemerintahan yang bersifat sentralistik atau terpusat, diubah ke arah desentralisasi yang lebih bersifat kedaerahan namun masih dalam kerangka negara kesatuan.

Diberlakukannya Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan PemerintahPusat di bidang bahasa dan sastra Daerah pun secara otomatis menjadi tanggung jawab Daerah. Sedangkan bagi Pemerintah Pusat, sehubungan dengan perkembangan kebudayaan dan bahasa Daerah ialah dengan mengadakan penerjemahan berbagai hasil kebudayaan Daerah ke dalam bahasa Indonesia. Serta bisa meminimalkan pengambilan secara utuh (adoption) bahasa asing yang berlebihan ke dalam sistem kosakata bahasa Indonesia, serta bisa membendung infiltrasi pengaruh bahasa yang lebih luas lagi, dengan pemberdayaan bahasa Daerah yang kita miliki untuk memperkaya dan mencari padanan kata atau istilah asing yang banyak berserak pada tradisi karya tulis kita saat ini, tak terkecuali di dalam tulisan ini sekalipun. Dan Pemerintah Pusat lebih bisa menfokuskan perhatiannya pada pembinaan serta pengembangan bahasa Indonesia yang lebih baik, sehingga akan tercipta sebuah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah, dalam hal pembinaan kebahasaan. Sehingga Pemerintah Daerah tidak merasa was-was bahasa Daerahnya punah, serta Pemerintah pusat bisa memperkaya bahasa Indonesia dengan istilah-istilah yang banyak terdapat dalam bahasa Daerah. selanjutnya silahkan undhuh di www.smada-zobo.jimdo.com

Sumber:

http://www.um-pwr.ac.id/forum/viewtopic.php?id=65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar